Rabu, 21 Juli 2010
Membuat Kartu Kuning dan SKCK
Awal tahun menuju akhir tahun biasanya mulai banyak pembukaan lowongan BUMN dan CPNS di berbagai Departemen. Untuk tahun 2010 ini Departemen Keuangan sudah membuka lowongan CPNS sejak bulan April. Kabar yang saya dapatkan bulan Agustus akan ada lowongan CPNS dari Departemen Luar Negeri. Saat ini saya sedang mencari lowongan CPNS di Departemen Pendidikan, baik pusat atau CPNSD di tingkat Kota atau Kabupaten. Info mengenai lowongan CPNS Departemen Pendidikan belum saya dapatkan hingga saat ini. Jika melihat tahun-tahun sebelumnya, lowongan CPNSD Departemen Pendidikan dipublikasikan pada sekitar bulan Oktober. Sedangkan tahun lalu lowongan CPNS Departemen Pendidikan Pusat dipublikasikan sekitar bulan Agustus.
Untuk keperluan administratif lamaran biasanya dibutuhkan persyaratan Kartu Kuning. Ada juga beberapa departemen yang mengharuskan persyaratan SKCK = Surat Keterangan Catatan Kepolisian. Sebagai persiapan, saya membuat kartu kuning dan SKCK sebelum lowongan CPNS dibuka. Di sini saya ingin berbagi pengalaman tentang pembuatan kedua persyaratan CPNS itu. Saya sertakan pula proses administratif dan biaya yang dibutuhkan.
Membuat Kartu Kuning
- Datanglah ke Dinas Tenaga Kerja di Kota tempat kita berada.
- Kita akan disambut oleh petugas yang meminta 1 lembar fotokopi KTP dan 2 buah pas foto ukuran 3x4.
- Petugas akan mengisi formulir data diri kita. Tidak perlu kita isi sendiri karena petugas yang akan mengisinya berdasarkan pertanyaan yang diajukannya kepada kita. Pertanyaan yang diajukan adalah riwayat pendidikan formal dan non formal, kelancaran berbahasa Inggris, pengalaman bekerja, dan gaji terakhir (jika kita punya pengalaman bekerja).
- Petugas mengisi 2 kartu, yaitu kartu kuning yang ukurannya lebih kecil dan kartu berwarna biru yang ukurannya lebih besar. Foto kita di tempel di kedua kartu tersebut.
- Kartu kuning diberikan kepada kita. Sebelumnya kita membubuhkan tanda tangan di bawah foto kita lalu diberi cap Dinas Tenaga Kerja. Kartu biru disimpan petugas sebagai arsip.
- Kartu kuning yang sudah kita dapatkan difotokopi sesuai kebutuhan untuk dilegalisir.
- Tidak dipungut biaya untuk pembuatan kartu kuning ini. Hanya saja foto kopinya agak mahal dari biasanya. Untuk 5 lembar kartu kuning dikenai biaya Rp. 2.500,00. Saat memberikan foto kopian, petugas akan memberikan pesan untuk memberikan uang kepada petugas pemberi cap legalisir 'seridonya' saja.
- Kartu kuning ini memiliki masa berlaku 2 tahun.
- Berikut adalah foto contoh kartu kuning yang sudah jadi.
Tampak Depan
Tampak belakang
Persiapan untuk membuat kartu kuning: foto kopi KTP, 2 buah pas foto 3x4, dan biaya foto kopi & legalisir.
Membuat SKCK
- Mintalah surat pengantar untuk ke Kelurahan dari RT dan RW tempat tinggal kita. Surat ini berisi pernyataan bahwa kita warga setempat yang bermaksud membuat SKCK. Pada pembuatan surat ini dibutuhkan 1 lembar foto kopi KTP.
- Bawalah surat pengantar dari RT dan RW ke Kelurahan untuk mendapatkan surat pengantar ke Kecamatan. Sebagai Informasi, Kelurahan Antapani Tengah terletak di Jalan Jatiwangi dan Kecamatan Antapani terletak di Jalan Raya Cicaheum di sekitar daerah Cikadut.
- Di kecamatan kita akan diminta foto kopi kartu keluarga dan 4 buah foto berwarna ukuran 4x6. Di kecamatan ini kita akan diberikan surat pengantar ke Kepolisian Sektor. Biaya yang diminta petugas untuk pembuatan surat ini adalah Rp. 10.000,00. Sebenarnya bisa dibilang biaya itu pungli, karena tidak ada ketentuan harus membayar. Ya, hitung-hitung sebagai upah lelah si bapak petugas yang sudah membuatkan surat pengantar dengan menggunakan mesin tik.
- Surat pengantar dari Kecamatan dibawa ke Kepolisian Sektor. Kebetulan Kepolisian Sektor Antapani terletak di sebelah Kecamatan Antapani. Di sana kita akan diberikan surat pengantar untuk ke Kepolisian Wilayah Kota Bandung di Jalan Jawa. Pembuatan surat ini tidak dipungut biaya.
- Di Kepolisian Wilayah Kota Bandung, menuju gedung INTELKAM ruang N untuk pembuatan SKCK. Petugas di sana akan meminta kita untuk melakukan identifikasi di ruangan identifikasi yang berada di area pembuatan SIM.
- Di ruang identifikasi kita mengisi formulir mengenai data diri dan ciri-ciri fisik seperti tinggi dan berat badan, bentuk wajah, bentuk badan, dan lain sebagainya. Selanjutnya kita akan diidentifikasi 10 sidik jari. Perlu membawa tissue karena seluruh jari tangan kita akan hitam oleh tinta.
- Dari ruang identifikasi kita membawa surat identifikasi yang kemudian diserahkan bersama surat pengantar dari Kepolisian Sektor ke ruang N gedung INTELKAM.
- Proses pembuatan SKCK tidak bisa langsung. Keesokan harinya baru bisa diambil. Biaya pembuatan SKCK sebesar Rp. 10.000,00. Biaya ini resmi, bukan pungutan liar karena sudah ada ketentuan tertulis yang dipajang di depan ruangan.
- SKCK ini memiliki masa berlaku 6 bulan.
- Berikut adalah foto contoh SKCK yang sudah jadi.
Persiapan membuat SKCK: foto kopi KTP, foto kopi kartu keluarga, 8 buah pas foto ukuran 4x6 (pesediaan lebih dari 4 buah), biaya sekitar Rp. 20.000,00.
Saya menyarankan untuk membuat kartu kuning dan SKCK pada saat belum ramai dibuka lowongan CPNS. Karena prosesnya akan lebih mudah dan singkat. Sebagai tambahan informasi, untuk membuat kartu kuning sampai mendapat legalisirnya hanya dibutuhkan waktu 15 menit. Pada pembuatan SKCK, karena dilakukan di beberapa tempat maka memakan waktu lebih lama. Jika tidak mengantri, di satu tempat kita hanya menghabiskan waktu tidak lebih dari 15 menit.
Demikian info yang saya bisa bagikan di sini. Semoga bermanfaat :)
Langganan:
Postingan (Atom)