selamat datang

Rabu, 21 Juli 2010

Membuat Kartu Kuning dan SKCK


Awal tahun menuju akhir tahun biasanya mulai banyak pembukaan lowongan  BUMN dan CPNS di berbagai Departemen. Untuk tahun 2010 ini Departemen Keuangan sudah membuka lowongan CPNS sejak bulan April. Kabar yang saya dapatkan bulan Agustus akan ada lowongan CPNS dari Departemen Luar Negeri. Saat ini saya sedang mencari lowongan CPNS di Departemen Pendidikan, baik pusat atau CPNSD di tingkat Kota atau Kabupaten. Info mengenai lowongan CPNS Departemen Pendidikan belum saya dapatkan hingga saat ini. Jika melihat tahun-tahun sebelumnya, lowongan CPNSD Departemen Pendidikan dipublikasikan pada sekitar bulan Oktober. Sedangkan tahun lalu lowongan CPNS Departemen Pendidikan Pusat dipublikasikan sekitar bulan Agustus.

Untuk keperluan administratif lamaran biasanya dibutuhkan persyaratan Kartu Kuning. Ada juga beberapa departemen yang mengharuskan persyaratan SKCK = Surat Keterangan Catatan Kepolisian. Sebagai persiapan, saya membuat kartu kuning dan SKCK sebelum lowongan CPNS dibuka. Di sini saya ingin berbagi pengalaman tentang pembuatan kedua persyaratan CPNS itu. Saya sertakan pula proses administratif dan biaya yang dibutuhkan.


Membuat Kartu Kuning

  1. Datanglah ke Dinas Tenaga Kerja di Kota tempat kita berada.
  2. Kita akan disambut oleh petugas yang meminta 1 lembar fotokopi KTP dan 2 buah pas foto ukuran 3x4.
  3. Petugas akan mengisi formulir data diri kita. Tidak perlu kita isi sendiri karena petugas yang akan mengisinya berdasarkan pertanyaan yang diajukannya kepada kita. Pertanyaan yang diajukan adalah riwayat pendidikan formal dan non formal, kelancaran berbahasa Inggris, pengalaman bekerja, dan gaji terakhir (jika kita punya pengalaman bekerja).
  4. Petugas mengisi 2 kartu, yaitu kartu kuning yang ukurannya lebih kecil dan kartu berwarna biru yang ukurannya lebih besar. Foto kita di tempel di kedua kartu tersebut.
  5. Kartu kuning diberikan kepada kita. Sebelumnya kita membubuhkan tanda tangan di bawah foto kita lalu diberi cap Dinas Tenaga Kerja. Kartu biru disimpan petugas sebagai arsip.
  6. Kartu kuning yang sudah kita dapatkan difotokopi sesuai kebutuhan untuk dilegalisir.
  7. Tidak dipungut biaya untuk pembuatan kartu kuning ini. Hanya saja foto kopinya agak mahal dari biasanya. Untuk 5 lembar kartu kuning dikenai biaya Rp. 2.500,00. Saat memberikan foto kopian, petugas akan memberikan pesan untuk memberikan uang kepada petugas pemberi cap legalisir 'seridonya' saja.
  8. Kartu kuning ini memiliki masa berlaku 2 tahun.
  9. Berikut adalah foto contoh kartu kuning yang sudah jadi.

Tampak Depan

Tampak belakang

Persiapan untuk membuat kartu kuning: foto kopi KTP, 2 buah pas foto 3x4, dan biaya foto kopi & legalisir.


Membuat SKCK

  1. Mintalah surat pengantar untuk ke Kelurahan dari RT dan RW tempat tinggal kita. Surat ini berisi pernyataan bahwa kita warga setempat yang bermaksud membuat SKCK. Pada pembuatan surat ini dibutuhkan 1 lembar foto kopi KTP.
  2. Bawalah surat pengantar dari RT dan RW ke Kelurahan untuk mendapatkan surat pengantar ke Kecamatan. Sebagai Informasi, Kelurahan Antapani Tengah terletak di Jalan Jatiwangi dan Kecamatan Antapani terletak di Jalan Raya Cicaheum di sekitar daerah Cikadut.
  3. Di kecamatan kita akan diminta foto kopi kartu keluarga dan 4 buah foto berwarna ukuran 4x6. Di kecamatan ini kita akan diberikan surat pengantar ke Kepolisian Sektor. Biaya yang diminta petugas untuk pembuatan surat ini adalah Rp. 10.000,00. Sebenarnya bisa dibilang biaya itu pungli, karena tidak ada ketentuan harus membayar. Ya, hitung-hitung sebagai upah lelah si bapak petugas yang sudah membuatkan surat pengantar dengan menggunakan mesin tik.
  4. Surat pengantar dari Kecamatan dibawa ke Kepolisian Sektor. Kebetulan Kepolisian Sektor Antapani terletak di sebelah Kecamatan Antapani. Di sana kita akan diberikan surat pengantar untuk ke Kepolisian Wilayah Kota Bandung di Jalan Jawa. Pembuatan surat ini tidak dipungut biaya.
  5. Di Kepolisian Wilayah Kota Bandung, menuju gedung INTELKAM ruang N untuk pembuatan SKCK. Petugas di sana akan meminta kita untuk melakukan identifikasi di ruangan identifikasi yang berada di area pembuatan SIM.
  6. Di ruang identifikasi kita mengisi formulir mengenai data diri dan ciri-ciri fisik seperti tinggi dan berat badan, bentuk wajah, bentuk badan, dan lain sebagainya. Selanjutnya kita akan diidentifikasi 10 sidik jari. Perlu membawa tissue karena seluruh jari tangan kita akan hitam oleh tinta.
  7. Dari ruang identifikasi kita membawa surat identifikasi yang kemudian diserahkan bersama surat pengantar dari Kepolisian Sektor ke ruang N gedung INTELKAM.
  8. Proses pembuatan SKCK tidak bisa langsung. Keesokan harinya baru bisa diambil. Biaya pembuatan SKCK sebesar Rp. 10.000,00. Biaya ini resmi, bukan pungutan liar karena sudah ada ketentuan tertulis yang dipajang di depan ruangan.
  9. SKCK ini memiliki masa berlaku 6 bulan.
  10. Berikut adalah foto contoh SKCK yang sudah jadi.


Persiapan membuat SKCK: foto kopi KTP, foto kopi kartu keluarga, 8 buah pas foto ukuran 4x6 (pesediaan lebih dari 4 buah), biaya sekitar Rp. 20.000,00.

Saya menyarankan untuk membuat kartu kuning dan SKCK pada saat belum ramai dibuka lowongan CPNS. Karena prosesnya akan lebih mudah dan singkat. Sebagai tambahan informasi, untuk membuat kartu kuning sampai mendapat legalisirnya hanya dibutuhkan waktu 15 menit. Pada pembuatan SKCK, karena dilakukan di beberapa tempat maka memakan waktu lebih lama. Jika tidak mengantri, di satu tempat kita hanya menghabiskan waktu tidak lebih dari 15 menit.


Demikian info yang saya bisa bagikan di sini. Semoga bermanfaat :)

27 komentar:

  1. Hi, Mia.
    Saya baru pertama kali mengurus dua surat ini. Yang saya bingung, di beberapa blog ada yang bilang butuh ijazah dan transkrip nilai yang sudah dilegalisir dari kampus untuk mengurus kartu kuning. Beneran perlu gak itu?
    Thanks ya, petunjuknya bermanfaat bgt!
    -Christine-

    BalasHapus
  2. Hi..
    U're welcome, Christine :)
    Untuk mengurus kartu kuning ga perlu fotokopi ijazah dan transkrip nilai kok. Kalau dulu perlu, tapi sekarang ga perlu. Waktu membuat kartu kuning ini saya bawa fotokopi ijazah, tapi tidak diminta sebagai persyaratan. Saran saya bawa saja fotokopi ijazah dan transkrip nilai (ga usah dilegalisir) untuk jaga-jaga, kalau-kalau persyaratan di tempat Christine berbeda.

    BalasHapus
  3. kalau urus skck ga pake surat pengantar dari kecamatan bisa ga yah?
    maksudnya lewat calo gitu.
    karena disini, biaya birokrasi di kantor kecamatan lumayan mahal.

    BalasHapus
  4. setahu saya sih harus ada surat pengantar dari kecamatan ya.. bagaimana pun caranya mau lewat calo atau tidak, yg jelas surat pengantar dari kecamatan harus ada.
    menurut saya kalau alasannya mahal lebih baik urus sendiri aja jika ada waktu, karena kalau diurus calo bukannya jadi tambah mahal? hehe sebenarnya kan ga ada pungutan biaya utk surat pengantar itu. kamu bisa protes juga kalau biayanya menurutmu terlalu mahal.. nego aja gitu kalo petugasnya keukeuh minta biaya.. hehe

    BalasHapus
  5. hai Mia..
    ,kalau SKCK untuk CPNS cukup g yah kl SKCK dari POLSEK setempat?
    ,apa perlu dan wajib dari POLRES?

    BalasHapus
  6. kl buat bikin SKCK buat CPNS surat dari lurah setempat bikinya "buat melamar kerja" atau "buat ikut CPNS"

    BalasHapus
  7. hai anonim 1..
    tergantung persyaratan yg dbutuhkan cpns. berdasarkan pengalaman saya saat membuat skck, danjurkan untuk langsung ke polres.

    anonim 2..
    hehe.. pertanyaan yg bagus sekali. alasannya untuk melamar pekerjaan.

    BalasHapus
  8. hai mia.. kalo skck apa tdk bs lgsg jd di hari yg sama? thx fyi..

    BalasHapus
  9. hai juga.. bisa aja lsg jadi di hari yg sama kalo ga penuh di polresnya.

    BalasHapus
  10. weeeh kok fotox senyum
    oea kalau bikin di kecamatan kayak ap formatnya.....????

    BalasHapus
  11. oh biar bagus hrs senyum dong.. hehe ga apa2 kaliii pas foto senyum.. datang aja ke kantor kecamatan tempat tinggal kamu, bawa surat pengantar dari kelurahan.

    BalasHapus
  12. Hi..Mia..
    senyumnya maniess :D
    Mau nanya jg ni Mia klo pake ktp kota bandung skck bisa diurus di polwiltabes ga..? trus klo ga bs ngurusnya di mana ya? (skck polres bukan polsek)
    tengkyu..

    BalasHapus
  13. informatif banget, makasih ya mba mia

    salam kenal dari jogja

    cara-apapun.blogspot.com

    BalasHapus
  14. hi anonim 1..
    makasih.. mengurus skck di polwiltabes? saya kurang tau ya.. krn dari kecamatan saya diminta lsg ke polwil bandung di jl. jawa. klo mau bikin skck coba ikuti tahapannya: pengantar RT, RW, kelurahan, kecamatan. petugas kecamatan akan memberi informasi dmn kmu bisa ngurus skck selanjutnya.

    hi anonim 2..
    sama2.. semoga bermanfaat :) salam kenal juga. baiklah nanti saya mampir ke cara-apapun.blogspot.com

    BalasHapus
  15. wah klo diliat dari ss kartu kuningnya, saia juga dr antapani tengah lo --,
    teh nanya dunk, klo bikin kartu kuning tuh di disnaker yang di Jl. RE. Martanegara No. 4 bukan? ato dmn?
    tenkyu :)

    BalasHapus
  16. ^
    Iya kk, bikinnya di jl martanegara (suka ketuker sama martadinata/riau :P)

    Baru aja tadi aku bikin SKCK.
    Ternyata bikin SKCK tu harus banyak 'sodaqoh' ya, mulai dari kelurahan sampe ke polwiltabes jl jawa (sidik jari diminta 'biaya seikhlasnya' >.<)

    Buat teh Mia, makasih berat buat infonya yang lengkap banget, aku kasih 4 jempol deh, hehe :D

    BalasHapus
  17. yup, betul. bikin kartu kuning di bandung di jalan martanegara belakang hotel horison. bukan RE martanegara.. hehe awas juga ketuker sama adrian martadinata.. :p

    @adhit: sama2 dhit.. ya gitu deh kurang lebihnya.. budaya pungli masih aja ada.. hehe tapi shodaqohnya harus ikhlas ya.. :D

    BalasHapus
  18. itu yg buat kartu kuning fotonya berwarna tau tidak ?
    trims :)

    BalasHapus
  19. makasih----manfaatnya gede buat saya...smg dibalas oleh Allah swt lebih dari ilmu yg anda sebarkan Amin

    BalasHapus
  20. KEren, keren!!!
    Saya juga sedang mengurus beginian, hmmm....
    Tapi saya di makassar sulawesi selatan.

    BalasHapus
  21. ohya.. saya juga punya blog.
    iqbalsajalah.blogspot.com

    isinya gak ada yang penting sih..
    hahahaha....
    Cuma corat coretet saya saja

    BalasHapus
  22. Makasi banyak deh.. Hehee

    BalasHapus
  23. hi...aq mw tanya nie...skck klo diuruskan lwat calo bs ngga ya?makasih

    BalasHapus
  24. hay,,,syarat perpanjang skck ma kk tu apa aja y?

    BalasHapus
  25. ada yang bilang kalo mo bikin surat kuning cpns syaratnya pake skck yg berketerangan untuk mengikuti cpns..

    BalasHapus
  26. Izin tanya teh kan saya lingkup wilayah nya di kabupaten bandung timur cibiru lah tepatnya, nah kalo bikin kartu kuning nya di mana ya? Disnakertrans nya daerah mana? Makasih teh

    BalasHapus